TERNATE, OT – Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Hidayat Miat alias Dayat, menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (5/4/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Muhammad Adung.
Dalam kasus ini, Dayat ditetapkan sebagai tersangka karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Ternate berupa 1 sachet plastik bening narkoba yang diduga dibeli Dayat dari seseorang.
Saksi M. Rizki Zulfikar dalam keterangannya dipersidangan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 15.10 wit. Sat itu unit Resnarkoba Polres Ternate mendapat informasi dari masyarakat yang berpartisipasi mengungkap peredaran Narkotika, bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Selanjutnya, dirinya bersama rekannya Budi Kurniawan, langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, melihat terdakwa Dayat sedang mengambil sebuah bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika.
“Saat kami mendatangi terdakwa karena takut, langsung membuang bungkusan plastik tersebut,” ujarnya.
Saksi Budi mengatakan, dirinya menanyakan bungkusan plastik yang terdakwa Dayat buang, lalu terdakwa mengambil plastik tersebut dan memperlihatkan kepada kedua saksi, dimana didalam bungkus plastik terdapat 1 (satu) sachet kristal bening.
“Dari keterangan terdakwa yang ada didalam bungkusan plastik itu adalah narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saksi Sadam Soamole Alias Eten, karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa Dayat dan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sab, langsung diamankan ke Polres Ternate,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Adung menyatakan, pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang Bukti 1 (satu) sachet plastic berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah pembungkus beng-beng, 1 (satu) unit HP merk iPhone XS warna putih, 1 (satu) buah kartu SIM card.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa dan keterangan para saksi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi dua anggota lainnya, memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 12 April 2022 pekan depan.
Sumber: IndoTimur