Sofifi, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara terus mendalami laporan kinerja pemerintah daerah.
Saat ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintai keterangan diantaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Ishak Naser menjelaskan, Pansus meminta klarifikasi dan desiminasi informasi sehingga kalau ada yang dinarasikan dalam LKPJ maka memerlukan klarifikasi.
“Sejauh ini belum ada keganjalan, tapi ada narasi yang harus diperjelasm karena banyak yang disalahpahami oleh masyarakat, sebab seperti kita atau masih banyak piutang daerah,” kata Ishak Naser, Kamis (19/05/2022).
Ishak menjelaskan, sesuai amanat UU, LKPJ Harus disampaikan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah dan disampaikan ke masyarakat.
“Sehingga di dalamnya harus disampaikan capaian kinerja, sehingga narasinya harus diperbaiki agar masyarakat bisa memahami capaian kinerja,” jelas Ishak.
Mantan Ketua DPD Nasdem Maluku Utara itu mencontohkan seperti laporan tentang angka kemiskinan yang hanya disampaikan tingkat pengeluaran berdasarkan garis kemiskinan.
Menurutnya, mesti dijelaskan angka kemiskinan dalam bentuk apa. “Karena ada data kemiskinan makanan dan non makanan. Itu yang harus dijelaskan agar kebijakan diambil untuk mengatasi kemiskinan itu tepat. Kalau kemiskinan non makanan maka yang harus didorong ke depannya adalah variable non makanan, bukan memberikan bantuan beras. Ini menyangkut ketepatan pengambilan kebijakan dan perencanaan. Ini butuh data akurat. Tetapi yang dijelaskan dan diklarifikasi hanya terkait wilayah atau daerah tertekan, berkembang dan maju,” ungkapnya.
Ia menegaskan, mengklarifikasi itu harus secara metodologis, agar bisa mengetahui substansinya, jangan membangun narasi berdasarkan selera orang yang bicara dan mendengar, tapi harus pada hal-hal yang faktual.
“Jadi yang dilihat adalah kinerja pendapatan bukan pendapatannya. Misalnya ada indikasi beberapa perusahaan yang belum menghitung pajak air permukaan berdasarkan mesin pengukuran air seperti di PT NHM dan perusahaan lain yang memakai air permukaan. Itu kan berbeda. Jadi kita mau tahu perbedaannya dan ukuran mana yang mau dipakai. Apakah berdasarkan mesin pengukuran air atau pengambilan air permukaan,” jelasnya.
Ishak menyebut PT Harita sebagai contoh dalam pemakaian air permukaan yang menurutnya sangat terbuka dan patut diapresiasi.
“PT Harita itu sangat terbuka dalam penggunaan air permukaan. Ini harus diapresiasi, karena memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pajak, sementara perusahaan lain belum melakukan seperti yang dilakukan PT Harita,” puji Ishak.
Ishak berjanji Pansus akan menyasar sampai pada pajak kendaraan yang teregistrasi tapi tidak dibayar.
“Jadi kita berubaya sasar sampai pada pajak kendaraan yang teregistrasi tapi tidak dibayar. Kita kaan turun lapangan kalau datanya belum ada, tapi kalau sudah ada kita tidak perlu turun,” pungkasnya.
Sumber: Haliyora