KKP Rencanakan Pembentukan Balai Penataan Ruang Laut di Maluku Utara

KKP Rencanakan Pembentukan Balai Penataan Ruang Laut di Maluku Utara

SOFIFI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penataan Ruang Laut di Provinsi Maluku Utara. Kehadiran balai ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintah pusat kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KKP di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Senin (2/11/2026).

Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Effin Martiana, Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, mengatakan pembentukan UPT tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara pemerintah provinsi dan KKP.

Menurutnya, keberadaan balai penataan ruang laut akan membantu mempercepat pelayanan dan koordinasi perizinan, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas pemanfaatan ruang laut di Maluku Utara cukup beragam, mulai dari kegiatan pertambangan, kepelabuhanan, pengembangan rumpon, hingga usaha budidaya kelautan dan perikanan.

“Kehadiran lembaga penataan ruang laut ini akan sangat membantu Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memuluskan proses perizinan yang berhubungan dengan KKPRL. Hal ini sangat penting mengingat tingginya aktivitas pertambangan, kepelabuhanan, pengembangan rumpon, hingga budidaya di sektor kelautan dan perikanan yang memanfaatkan perairan laut kita,” ujar Kadri.

Saat ini, Balai Penataan Ruang Laut baru tersedia di empat provinsi di Indonesia. Melalui rencana pembentukan UPT di Maluku Utara, akses pelayanan, konsultasi, dan koordinasi terkait pemanfaatan ruang laut diharapkan semakin mudah dijangkau oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Effin Martiana, mengapresiasi dukungan Pemprov Maluku Utara terhadap rencana pembentukan UPT tersebut. Dukungan itu ditandai dengan respons positif pemerintah daerah terhadap permohonan rekomendasi pembentukan balai yang diajukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.

“Alhamdulillah disambut baik. Insyaallah, dengan adanya Balai Penataan Ruang Laut di Maluku Utara ini, pelayanan kami akan semakin dekat dengan daerah dan tentunya kepada para pengguna layanan,” ungkap Effin.

Ia menjelaskan, apabila terealisasi, UPT Balai Penataan Ruang Laut di Maluku Utara nantinya akan memiliki wilayah kerja yang mencakup dua provinsi, yakni Maluku Utara dan Maluku.

Pembentukan balai tersebut merupakan bagian dari rencana KKP untuk menambah delapan UPT baru di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan penambahan tersebut, jumlah UPT di bawah Ditjen Penataan Ruang Laut ditargetkan meningkat dari empat menjadi 12 unit.

Meski demikian, proses pembentukan UPT di Maluku Utara masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi. Effin menyebutkan, KKP saat ini masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah sebelum mengusulkan pembentukan unit tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Terkait dengan pembentukan UPT, saat ini kami masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi. Begitu rekomendasi terbit, segera kami usulkan ke Kementerian PAN-RB. Mudah-mudahan Kementerian PAN-RB menyetujui sehingga bisa langsung kita tetapkan,” pungkas Effin.