
Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Prosesi ini berlangsung di Aula Fala Lamo Kejati Malut, Jumat (13/2/2026).
MoU ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menggeser paradigma hukum dari yang semula bersifat retributif (pemberian sanksi) menjadi lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Kepala Kejati Malut, Sufari, menjelaskan bahwa sinergi ini sangat krusial untuk memastikan aspek teknis di lapangan berjalan lancar.
”Kerja sama ini menjadi jaminan ketersediaan lokasi, pola pembinaan, mekanisme pengawasan, hingga sistem pelaporan bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” tegas Sufari.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa pendekatan hukum di masa depan harus lebih menekankan pada reintegrasi sosial. Menurutnya, pelaku tindak pidana tertentu sebaiknya diberikan kesempatan untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kerja sosial ketimbang sekadar menjalani masa kurungan.
”Sinergi dengan Kejaksaan ini adalah fondasi penegakan hukum yang profesional dan humanis. Kita ingin hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” ujar Gubernur Sherly.