Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Halmahera Tengah

Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Halmahera Tengah

WEDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (25/4). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (27) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari luar daerah menuju wilayah Maluku Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan mendalam dengan metode controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) hingga ke lokasi tujuan di Halmahera Tengah.

Kronologi Penangkapan

Petugas melakukan penyergapan di Jalan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda. Saat digeledah, MZ tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan paket narkotika dalam penguasaannya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Satu saset sabu dengan berat bruto 3,59 gram.
  • Satu saset tembakau sintetis seberat 10,78 gram.
  • Satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil kosong.
  • Dua pak kertas rokok, satu unit iPhone 13, serta satu paket pengiriman yang disamarkan menggunakan tempat makan anak.

Jaringan Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli narkotika itu dari seorang rekan berinisial I di Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp1,5 juta.

“Terlapor beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih terus mendalami jaringan peredaran ini guna mengungkap pelaku lainnya,” tegas Kombes Pol. Bobby.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Maluku Utara. (red)