Anggota Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Hj Masita N Gani, menegaskan, sampai sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang kaum perempuan untuk menjadi pemimpin.
“Saya harapkan tidak mendiskreditkan apabila kemudian ada perempuan-perempuan calon karena kontestasi maupun konteks pemilihan maupun Pemilu, perempuan dan laki-laki tidak ada bedanya, dan perempuan pun punya hak dipilih,” kata dia, saat peluncuran program Desa Sadar DPT di Pulau Taliabu, Senin.
Oleh sebab itu, perempuan punya hak untuk memilih dan dipilih baik dalam konteks Pemilu maupun Pilkada. Perempuan, kata dia, juga punya hak menjadi pemimpin sehingga jangan ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.
Menurut dia, jangan kemudian terkecoh pada informasi perempuan tidak bisa dipilih untuk menjadi pemimpin, sehingga masyarakat harus melaporkan kepada petugas apabila menemukan kegiatan tim kampanye, memakai wacana SARA, dan lain-lain.
“Harusnya menyampaikan atau menawarkan visi-misi kepada masayarakat dan mengambil hati masyarakat sehingga masyarakat bisa memilih bukan berarti sebagai ajang untuk saling memfitnah saling menghujat bahkan saling menyerang kehormatan pribadi seseorang, apalagi menyinggung SARA,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan, ujaran kebencian dengan memprofokasi orang untuk membenci pasangan calon tertentu, merupakan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum.
“Berita bohong atau hoax, jangan mudah terkecoh atas berita bohong yang belum tentu benar kebenarannya, apalagi di media sosial yang merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi UU ITE, bahkan sudah masuk dalam kualifikasi pidana umum, dan dendanya juga sangat besar,” kata dia.
Sumber: AntaraNews