Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Kamis, (6/1) kemarin resmi mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Untuk Maluku Utara (Malut) tercatat 108 pemegang IUP dan 96 diantaranya tidak beroprasi sementara hanya 16 perusahan tambang yang melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan mineral.
14 perusahan tambang yang beroparasi di Malut tersebut tersebar di Kabupaten Halhamhera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Utara, hingga Kabupaten Pulau Taliabu.
“Memang yang terdaftar ada 108, tapi yang beroperasi tidak banyak, hanya 16 perusahan saja,” ungkap Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang saat dikonfrimasi RRI, Jumat (7/1/2022).
Hasyim juga menegaskan, meskipun IUP secara jelas sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, namun selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah, pihaknya masih memiliki tanggungjawab untuk melakukan kontrol sesuai dengan aturan yang ada.
“Intinya kita tetap kontrol, kalau ada perusahan yang tidak membayar kewajiban ke negara, maka Rencana Kegiatan Belanja (RKB) 2022 tidak akan disetujui oleh kementerian, karena pembayaran iuran tetap, royalti itu masuk ke negara,” tuturnya.
Disentil terkait dengan kontribusi perusahan tambang di tahun 2021 terhadap kegiatan pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten Kota Hasyim mengaku, ada sejumlah perusahan pertambangan di Malut yang ikut berkontribusi dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 2021 kemarin.
Untuk provinsi Hasyim bilang, adalah event Nasional berupa Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) XXVI maupun percepatan vaksinasi untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Ada satu atau dua peruahan yang sangat berkontribusi terutma di STQ dan vaksinasi, itu-pun bantuan dari perushan ke Pemerintah tidak berupa uang tunai tetapi hanya bersigat barang, seperti beberapa mobil operasional untuk peleksanaan STQ yang di bantu PT. Harita Nickel,” ungkapnya.
Untuk program ESDM di tahun 2022 menurutnya, ESDM Malut masih akan menyesuaikan dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, karena menyangkut dengan pertambangan, seluruhnya sudah diambilalih pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja, karena pengurusan dan lain sebagainya itu bukan lagi didaerah tapi langsung di pusat,” ujarnya.
Hasim juga mengaku belum mengetahui pasti jumlah IUP yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo secara keseluruhan, terutama IUP di Malut.
Pencabutan IUP oleh kepala negara itu menurut Hasyim, dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola sumbar daya alam (SDA) sehingga ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
16 perusahan tambang di Malut yang melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan mineral tersebut masing-masing diantaranya adalah, PT. Wanatiara Persada di Pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Gane Permai Sentosa di Pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Anugrah Sukses Mining di Pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Bakti Pertiwi Nusantara di Weda Utara Halmahera Tengah, PT. Tekindo Energi di Weda Halmahera Tengah, PT. Weda Bay Nickel di Weda Halmahera Tengah, PT. Antam Tbk di Buli Halmahera Timur, PT. Alam Raya Abadi di Subaim Halmahera Timur, PT. Haltim Mining di Maba Halmahera Tmur, PT. Adhita Nikel Indonesia di Maba Halmahera Timur, PT. Nusa Halmahera Minerals di Gosowong Halmahera Utara, PT. Adidaya Tangguh di Lede Pulau Taliabu dan PT. Karunia Mitra Abadi di Halmahera Barat.
Sumber: RRI