Pengangguran di Indonesia Berkurang 109 Ribu Orang, TPT Turun ke 4,74%

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 109.000 orang per November 2025. Dengan penurunan tersebut, total pengangguran kini tercatat sebesar 7,35 juta orang.

​Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada November 2025 berada di angka 4,74 persen. Angka ini turun 0,11 persen poin dibandingkan posisi Agustus 2025.

​”Jumlah orang menganggur pada November 2025 mencapai 7,35 juta orang. Penurunan TPT ini terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta mencakup penduduk laki-laki dan perempuan,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Data Angkatan Kerja

Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 155,27 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,91 juta orang telah terserap ke pasar kerja. Adapun rincian penduduk bekerja adalah sebagai berikut:

  • Pekerja Penuh Waktu: 100,497 juta orang (naik 1,85 juta orang).
  • Pekerja Paruh Waktu: 35,858 juta orang (turun 0,438 juta orang).
  • Setengah Pengangguran: 11,558 juta orang (turun 0,042 juta orang).

Peningkatan Sektor Formal

Amalia juga menyoroti adanya perbaikan kualitas lapangan kerja yang ditandai dengan meningkatnya proporsi pekerja formal. Per November 2025, porsi pekerja formal mencapai 42,30 persen dari total penduduk bekerja, yang didominasi oleh kelompok buruh, karyawan, dan pegawai.

​Di sisi lain, potret penduduk usia kerja secara keseluruhan mencapai 218,85 juta orang. Dari jumlah tersebut, 155,27 juta orang masuk dalam kategori angkatan kerja, sementara 63,58 juta orang lainnya masuk kategori bukan angkatan kerja (seperti pelajar, mahasiswa, atau ibu rumah tangga).

Kategorisasi Penduduk Bekerja

Sesuai standar International Labour Organization (ILO), BPS mengategorikan penduduk bekerja sebagai mereka yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu. Kategori ini dibagi menjadi tiga kelompok:

  1. Pekerja Penuh Waktu: Jam kerja minimal 35 jam per minggu.
  2. Pekerja Paruh Waktu: Kerja kurang dari 35 jam, namun tidak mencari pekerjaan lain.
  3. Setengah Pengangguran: Kerja 1–34 jam per minggu, namun masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.