Tim Pengawas Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara kaget dengan adanya status lahan pembangunan puskesmas di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara.
Pasalnya, status lahan tersebut milik warga yang belum diselesaikan pembayaranya untuk pembebasan lahan pembangunan puskesmas tersebut.
“Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Halsel (Halmahera Selatan, tidak menyampaikan secara terbuka kepada kami, terkait dengan status lahan yang hingga saat ini belum diselesaikan, “ kata ketua TP4D kejari Halmahera Selatan (Halsel) Ridwan Marban, kepada cermat beberapa waktu lalu
Ridwan mengatakan, awalnya,diketahui pembangunan puskesmas tidak bersamalah termasuk status kepemilikan lahan yang digunakan saat ini. Hal itu menurutnya, karena permohonan dari Dinas Kesehatan Halsel untuk melakukan pendampingan sebelum pekerjaan dimulai.
Ridwan juga sesalkan sikap Kadinkes Halsel, Ahmad Rajak yang tidak terbuka kepada TP4D kejari Halsel. Ridwan baru mengetahui status lahan tersebut bermasalah setelah adanya persetujuan untuk pendampingan. “Kami baru tahu kalau kegiatan yang kami dampangi saat ini, status lahannya masih bermasalah,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, setiap pendampingan yang dilakukan TP4D Kejari Halsel, terhadap proyek pembangunan, jika ditemukan masalah sebelum pekerjaan dimulai, TP4D kejari Halsesl, tidak ikut dilibatkan dalam persoalan yang terjadi pada setiap pekerjaan.
“Kalau kami tahu lebih awal, kami selaku TP4D tidak akan menyetujui permohonan yang diajukan Kadinkes Halsel”. Jelas Ridwan.
Sementara itu, Kadinkes Halsel, Ahmad Rajak, menganggap pihaknya tidak bersalah terkait status lahan tersebut. Sebab, menurutnya, lahan yang digunakan itu merupakan tanggung jawab Udin Ahmad, Camat Kecamatan Gane Barat Utara (Garut)
“Kalau soal lahan, bukan ranahnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, tetapi urusan lahan menjadi tanggung jawab Camat kecamatan Garut, Udin Ahmad,” kata Kadinkes Halsel Ahmad Rajak. Ia juga menyarankan wartawan agar menanyakan langsung kepada Undin Ahmad.
Camat Kecamatan Garut, Udin Ahmad mengaku lahan tersebut milik warga yang belum diselesaikan pembayaranya, namun pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui bidang asset dinas pengelolaan keungan dan asset daerah (DPKAD) Halsel, untuk melakukan pembayaran.
Namun, dijanjikan lahan tersebut akan dibayarkan pada tahun 2020. “ada lahan milik warga yang belum dibayar, tapi saya sudah usulkan ke bagian asset untuk diselesaikan, namun di proses pembayarannya dijanjikan pada tahun anggaran 2020. Kata Udin
Terungkapnya masalahan lahan yang belum terselesaikan olehe pemerintah daerah itu, ketika ada keluhan dari Maslida Hukum, selaku pemilik sebagai lahan yang saat digunakan untuk pembangunan puskesmas Dolik
Pasalnya, Udin Ahmad, selaku Camat Garut, menjanjikan kepada pemilik lahan tersebut, akan dibayarkan pada akhir Oktober lalu. Namun hingga saat ini belum ada proses penyelesaian.
“Sebagian lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Puskesmas itu milik saya, dan dijanjikan akan dibayarkan pada akhir Oktober, tetapi sampai saat ini belum .” ungkap Muslidah