Komite Peduli HAM & Demokrasi merupakan gabungan dari organisasi KMP, CMK, FNKSDA, PMII-BABULLAH, SERTANI, PEMBEBASAN & INPRODEM.
Tepat hari ini 10 Desember 2021, 73 tahun yang lalu ketika perserikatan bangsa-bangsa merasa perlu untuk menetapkan standar-standar umum tentang hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia, yang kemudian di sahkan menjadi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) di tahun 1948, sebagai langkah penghormatan setiap hak dan martabat manusia yang dalam keadaan bagaimana dan apapun tidak dapat dikurangi apalagi dilanggar bahkan oleh negara sekalipun.
Deklarasi ini sendiri dilatarbelakangi oleh pengalaman pahit umat manusia pada tahun-tahun sebelumnya. Dimulai dari kenyataan adanya peperangan, holokaus atau pembantain massal, perbudakan, pegungsian, kemiskinan, dan kesewenang-wenangan, inilah yang mengilhami lahirnya hari HAM internasional.
Indonesia sendiri sebagai negara telah menegaskan diri sebagai negara yang semenjak berdirinya berkomitmen atas melindungi HAM dan itu termuat di dalam UUD 1945, bahkan sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dirumuskan, dan seiring perkembangannya kemudian meratifikasi beberapa peraturan-peraturan internasional mengenai perlindungan atas HAM, mulai dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan peraturan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU No. 5 Tahun 1998 tentang anti kekejaman, penyiksaan, penanganan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat manusia, UU No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, UU No. 26 Tahun 2006 tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM, serta beberapa peraturan lainya.
Walaupun demikian, kenyataan berbicara lain, ketika negara sendiri adalah akar atau dalang dari semua kasus-kasus yang melanggar hak asasi manusia di Indonesia, saking banyaknya sudah tak terhitung jari. Oleh karenanya kami dari KOMITE PEDULI HAM & DEMOKRASI menegaskan:
1. Adili dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM
2. Tarik militer organik & non-organik di tanah Papua
3. Tolak perusahan perusak hutan di Maluku Utara
4. Tolak SK pembuangan limbah tailing di Obi
5. Tolak PT. Amazing Tabara di desa Sambiki, Anggai, Airmangga
6. Stop represif, intimidasi, dan kriminalisasi gerakan rakyat
7. Cabut IUP, IUPPHHK-HA, HGU, di Maluku Utara
8. Tolak reklamasi pantai di kota Ternate
9. Naikkan upah buruh UMP 100%
10. Cabut SPI/IPI di Unkhair Ternate
11. Mendesak balai penaganan & penegakan hukum lingkungan hidup & kehutanan (BPPHHLK) Provinsi Maluku Utara segera memeriksa lapangan dan memberikan sangsi hukum pada PT. Harita Group karena di duga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup di desa Kawasi kepulauan Obi
12. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat
13. Tolak UKT disituasi Covid-19
14. Hapus sistem skorsing & drop out (DO) dalam kampus dan stop represifitas gerakan mahasiswa sebagai wijud dari kebebasan akademik
15. Menolak relokasi masyarakat desa Kawasi yang di lakukan oleh PT. Harita Group karena melanggar HAM
16. Tolak penerapan MBKM di Unkhair yang menyengsarakan mahasiswa
17. Berikan hak demokrasi berserikat bagi kelas pekerja (buruh)
18. Mendesak seluruh kampus di Maluku Utara segera melaksanakan PERMENDIKBUD-PPKS No. 30 Tahun 2021
19. Cabut UU CIPTAKER No. 11 Tahun 2020 20. Buka akses jurnalis nasional & internasional seluas-luasnya di tanah Papua.
Sumber: Suara Halmahera