Semester Pertama 2025 Pungutan Pajak Air Permukaan Halmahera Selatan Capai Rp 51 Miliar Lebih, Harita Nickel Penyumbang Terbesar

HALSEL- Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan tercatat membayar pajak air permukaan (PAP) dengan jumlah besar setiap bulan.

Empat perusahaan tersebut di anataranya Harita Nickel, PT Wanatiara Persada, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) dan PDAM.

Untuk Harita Nickel, Fikri mengatakan paling terbesar dari tiga perusahaan lainnya. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi itu per bulan membayar PAP sebesar Rp 7 miliar.

“Kalau Wanatiara itu sekitar Rp300 juta per bulan, GMM sekitar Rp 30 juta lebih per bulan dan PDAM sekitar Rp15 juta per bulan, tapi kalau PDAM ini tergantung pelanggan, karena airnya di komersikan. Jadi PAP per bulan itu sekitar Rp 7-8 miliar lebih miliar karena dari Harita saja sudah Rp 7 miliar,” Beber Fikri, Rabu (20/8/25).

Dia menjelaskan bahwa besaran PAP yang dibayar setiap perusahaan, bergantung pada jumlah karyawan dan alat produksi. Pasalnya, pembayaran dihitung dari volume air yang digunakan.

Misalnya Harita Nickel, jumlah karyawannya tercatat lebih dari 20 ribu. Secara otomatis, pengambilan pemanfaatan air juga akan besar.

“Dan perusahaan-perusahaan ini semua koperatif bayar PAP. Itu Ketua BPK juga bilang begitu, bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di sini paling taat dan koperatif, “jelasnya.

Fikri menambahkan, hasil penarikan PAP masuk dalam dana bagi hasil (DBH) antara Pemprov Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan.

Semenatara untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masuk Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.

“Untuk saat ini, PAP yang terkumpul sudah Rp 51 miliar lebih. Kita berharap tahun ini bisa capai target, “harap Fikri Abusama. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *