Komitmen ESG: Pemerintah Buka Mekanisme Banding bagi Perusahaan Pelanggar Izin Hutan

JAKARTA – Pemerintah membuka ruang bagi 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan untuk mengajukan keberatan. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan menghindari adanya ketidakadilan hukum (miscarriage of justice).

​Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa meski pemerintah berkomitmen penuh pada perlindungan lingkungan, hak perusahaan untuk mendapatkan tinjauan ulang tetap dijamin melalui mekanisme yang tersedia.

​”Presiden sudah menekankan berkali-kali kepada saya, beliau tidak ingin ada miscarriage of justice,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/26).

​Hashim menjelaskan bahwa pemerintah kini lebih selektif dalam membedakan antara kegiatan yang sepenuhnya ilegal dengan kegiatan yang sebenarnya memiliki izin namun melakukan pelanggaran administratif atau teknis. Menurutnya, penanganan kedua kategori ini tidak bisa disamakan.

​Bagi perusahaan yang merasa dirugikan, pemerintah menyediakan jalur keberatan baik secara langsung, melalui asosiasi usaha, maupun mekanisme negara lainnya. “Jika memang ditemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian fakta di lapangan, hal itu masih bisa diperbaiki,” tambahnya.

​Sejauh ini, sudah ada empat pemilik perusahaan yang mengajukan permohonan tinjauan ulang. Mereka mengeklaim bahwa entitas bisnis mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan.

​Hashim menjamin bahwa kebijakan evaluasi ini bukan bertujuan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan berbasis pada data yang akurat, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.

​Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional. Langkah tegas ini merupakan hasil audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

​Dari total perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan perusahaan pemanfaatan hutan, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.