Ternate, Hpost – AA, seorang tukang ojek di Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil diringkus Polisi usai menjemput paket ganja seberat 1,8 gram di sebuah jasa pengiriman.
Paket ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara itu akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, pada 22 Juni 2022 lalu.
Polisi juga mengamankan tersangka berinisial MYI, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambula, Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap AA sekira pukul 16:30 WIT di sebuah jasa pengiriman di Ternate.
“AA diringkus saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan,”kata Andik didampingi Kasat Narkoba, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, Ipda Wahyuddin saat Press Release, Rabu 06 Juli 2022.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka AA, anggota mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1,8 kilo gram yang dikemas dalam tupperware.
“Untuk mengelabui petugas, tupperware tersebut dilihatnya bertuliskan daging rendang,” ungkap Andik.
Ia bilang, AA mengaku disuruh oleh tersangka MYI alias Yudi yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.
“Ada dua tersangka, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate,” katanya.
Andik menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga ke Medan sesuai dengan keterangan tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Halmahera Post