Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Malut kasus pencurian ikan (illegal fishing) di provinsi Maluku Utara (Malut), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat rawan terjadi dan mendominasi
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Djarot Agung Riadi mengaku, selama tahun 2018 sebanyak ada sebanyak 12 kasus. Sementara pada tahun 2019, hingga September sudah ada sekitar 16 kasus.
“12 kasus itu terdiri dari perikanan atau ilegal fishing sebanyak 5 kasus, migas sebanyak 1 kasus, pangan 1 kasus, kehutanan sebanyak 3 kasus, KSDA sebanyak 1 kasus dan tipiring sebanyak 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2019, pelanggaran perairan cenderung meningkat, dimana kasus perikanan atau ilegal fishing tercatat sebanyak 8 kasus, pelayaran sebanyak 3 kasus, pangan tidak ada, kehutanan sebanyak 3 kasus, KSDA tidak ada, dan tipiring sebanyak 2 kasus,” kata dia kepada wartawan, di Ternate, Sabtu (12/10).
Untuk meminimalisir perlanggaran hukum di perairan Malut, kata Djarot, maka ada sejumlah program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pihaknya, diantaranya, Binmas perairan yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi beserta dialog kepada masyarakat yang berhubungan dengan perairan.
Bukan saja itu, ada juga pemelihara dan pelayanan masyarakat, dengan tujuan untuk melakukan perbaikan kepada alat-alat yang dimiliki Ditpolairud Polda Malut.