Struktur Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Penanganan COVID-19 Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) mengalami perubahan sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tim Satgas dipimpin oleh Kepala Daerah.
Surat Keputusan (SK) Bupati Halbar nomor: 60/Kpts/III/2020 dan SK nomor: 61/Kpts/III/2020, dianggap tidak berlaku lagi. Sehingga, sesuai edaran Mendagri, Bupati kembali mengeluarkan SK nomor: 62/Kpts/III/2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus yang di ketuai langsung oleh Bupati Halbar Danny Missy.
”Jadi perubahan SK ini, maka ketua tim Satgas adalah Bupati, sementara Wakil ketua Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD dan Danyonif RK 732 Banau,”ungkap Juru Bicara penanganan COVID-19 Halbar Chuzaemah Djauhar, usai mengikuti pertemuan tim Satgas di ruang rapat Bupati, Kamis (02/04/20).
Kadis Kominfo Halbar ini menjelaskan, Bupati Danny Missy sendiri memimpin rapat tim Satgus, karena Bupati sendiri setelah dari Jakarta tidak memiliki status atau riwayat COVID-19, sehingga Bupati Danny bisa melakukan aktivitas dengan mengikuti protokoler yang telah diatur oleh Dinas Kesehatan dengan tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
”Jadi karantina mandiri yang dilakukan pak Bupati itu, bukan karena memiliki status ODP, tapi pak bupati tidak menginginkan masyarakat merasa terganggu, sehingga memilih melakukan karantina mandiri di lokasi wisata Bobanehena,”jelasnya.
Mantan Sekwan halbar ini menambahkan, dalam pertemuan itu, Bupati meminta semua tim Satgas bekerja lebih maksimal lagi, sehingga masyarakat merasa terlayani dan merasa ada perhatian dari tim Satgas penanganan COVID-19.
”Pak bupati juga meminta agar segera mengadakan bilik steril yang akan ditempatkan di setiap pintu masuk halbar, sehingga warga yang baru tiba di Halbar melalui pelabuhan harus melewati bilik steril yang telah disiapkan,”pungkasnya.
–
Sumber: Kumparan