Indonesia patut bangga karena memiliki cadangan nikel nomer 1 terbesar di dunia, sebanyak 4,5 miliar ton. Ladang nikel tersebar paling banyak di sepanjang sabuk Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Kebangkitan Nikel Indonesia inilah yang ditunggu-tunggu.
Nikel dianggap sebagai ibu peradaban (mother of civilization) karena produk akhir nikel sangat diperlukan oleh peradaban modern saat ini yakni untuk peralatan rumah tangga, industri perkapalan, konstruksi, peralatan pertanian, casing barang-barang elektronik, alat pertahanan dan persenjataan, industri mobil, anjungan minyak lepas pantai, tranportasi pipa – pipa gas, perkeretaapian dan masih banyak industri yang berbahan baku nikel.
Dimana ada cadangan nikel biasanya berasosiasi antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel dengan dibangunnya pabrik smelter nikel pada suatu daerah atau kawasan baik untuk nikel kadar tinggi maupun kadar rendah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Peningkatan Nilai Tambah mineral logam sesuai dengan amanat Pasal 102 – 104 UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara yakni kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.
Pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain yang memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi dan dengan IUI yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan. Ada adagium yang mengatakan “siapa yang menguasai nikel akan menguasai peradaban modern masa depan”.
Pemerintah Indonesia bergerak cepat membaca peluang Kebangkitan Nikel Indonesia dengan menggencarkan dan mendukung investasi percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere (KBLBB) berbahan baku berbasis nikel dengan mengajukan usulan insentif industri KBLBB. Berdasarkan usulan konsorsium 4 BUMN (PT Inalum, PT Antam, PT Pertamina, PT PLN) untuk Industri KBLBB yang disampaikan Menteri BUMN kepada MESDM melalui surat No S-530/MBU/07/2020 tanggal 27 Juli 2020. Apabila surat Menteri BUMN ini disambut baik dan ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM dan melakukan komunikasi yang baik dengan Komisi VII DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan serta didukung penuh oleh pengambil kebijakan tertinggi di Republik ini maka konsorsium ini dapat terbentuk dan menjadi pioner KBLBB yang dikelola oleh BUMN kita. Bila terealisir ini sangat membanggakan.
Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan negara lain, karena karakteristik nikel limonite di Indonesia juga memiliki kandungan cobalt, sehingga dalam proses penambangan nikel kadar rendah (limonite) juga akan memperoleh kobalt di dalamnya. Keterdapatan bijih nikel dan cobalt di Indonesia limonit dan saprolite sebesar 1,03 milyar ton tersebar paling banyak di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Untuk nikel kadar rendah dengan produk hilir berupa Battery Precursor, Cathode, Battery Cell dan Battery Pack dengan bahan baku nikel Limonite dengan total cadangan kadar < 1,5% Ni sebesar 1.858.848.085 ton bijih dan nikel Saprolite dengan total cadangan kadar > 1,5% Ni sebesar 2.632.149.936 ton bijih. Kebutuhan bijih nikel kadar rendah di Indonesia dapat mencapai 29 juta ton/tahun untuk 6 smelter. Sejumlah regulasi untuk mengatur Harga Patokan Penjualan Mineral Logam. Pembelian bijih nikel oleh smelter mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam diatur dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2020. Untuk Pengendalian Ekspor Nikel, menjamin keberlansungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel. Bijih nikel kadar rendah ( < 1.7% Ni ) hanya dapat diekspor s.d 31 Des 2019 (Konservasi sebagai bahan baku EV battery) diatur dengan Permen ESDM No.11 Tahun 2019. Sedangkan untuk Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian Nikel. Pengolahan dan Pemurnian bijih nikel wajib memenuhi batasan minimum sampai dengan bentuk produk: Mix Hydroxide Precipitate (MHP), Mix Sulfide Precipitate (MSP), Nikel Sulfat (NiSO4), Cobalt Sulfat (CoSO4) dan Mangan Sulfat sebagai bahan baku Industri EV Battery diatur dalam Permen 25 Tahun 2018.
Enam rencana pembangunan fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah dengan teknologi hidrometalurgi kami harapkan patuh pada regulasi pemerintah yang akan dilakukan di empat Provinsi yakni Maluku Utara oleh PT Halmahera Persada Lygend (Halmahera Selatan) dengan nilai investasi USD 684.000.000 rencana selesai Desember 2021, di Sulawesi Tengah oleh PT Huayue Bahodopi (IMIP Industrial Park. Kab. Morowali) dengan nilai investasi US$ 1.28 Miliar dengan jadwal project Januari 2020 – Januari 2021 dan QMB Bahodopi di IMIP Industrial Park.
Kab. Morowali dengan nilai investasi US$ 998.47 Juta dengan jadwal project Januari 2019 – Pertengahan 2021. Pembangunan smelter di Sulawesi Tenggara akan dibangun oleh PT Adhikara Cipta Mulia (Konawe Utara) dengan nilai investasi USD 35.775.000 dengan jadwal project rencana selesai Juli 2021 dan pembangunan smelter dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk dengan nilai investasi 2.167.000.000 dengan jadwal project rencana selesai 2025.
Untuk lokasi Provinsi Banten smelter dibangun oleh PT Smelter Nikel Indonesia dengan nilai investasi USD 35.775.000 dengan jadwal project rencana selesai Juli 2021.
Kementerian ESDM melalui ditjen minerba dan kementerian keuangan memberikan insentif berupa harga penjualan khusus untuk bijih nikel limonit sebagai bahan baku baterai KBLBB tarif khusus royalti 0% untuk nikel limonit yang digunakan sebagai bahan baku baterai KBLBB sampai dengan waktu tertentu, pengalihan sebagian wilayah dalam IUP/IUPK BUMN kepada anak perusahaan.
Disisi lain kementerian keuangan memberikan insentif berupa tax holiday, PPh Badan, tax allowance dan fasilitas bea masuk sedangkan kementerian ESDM melalui ditjen ketenagalistrikan memberikan insentif berupa badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dapat bekerja sama dengan pemegang surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (IUJPTL) untuk usaha pengisian ulang (Charging) KBLBB. Kementerian ESDM juga mendorong program quick win untuk percepatan pembangunan smelter dengan mekanisme market sounding – info memo dengan 3 tahapan yakni, tahap pertama, pertemuan dengan para pembangun smelter untuk inventarisasi kendala, one on one meeting antara perusahaan smelter dan PLN, penyusunan info memo perusahaan smelter untuk ditawarkan kepada para calon investor dan calon pendana tahap kedua, kerjasama dengan MKU Services LLC di Houston, Amerika Serikat, dalam rangka market sounding untuk mencari investor, mengusulkan smelter menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kendala-kendala yang dihadapi terutama dari sisi administrasi dapat lebih cepat terselesaikan, tahap ketiga tahun 2021 akan dilakukan Market Sounding ke Amerika Serikat, Uni Eropa, Asia, dst dan akan mengikuti forum bisnis internasional dalam rangka promosi proyek pembangunan fasilitas pemurnian mineral.
Konsep KBLBB ini sejalan dengan kampanye pemerintah saat ini yang sedang genjar menggalakkan energi terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energy primer nasional hingga 2025 sebagai substitusi reduksi penggunaan BBM pada kendaraan roda empat sebagai kontribusi produk nikel ini. Energi bersih KBLBB mempunyai visi pengembangan kendaraan bermotor listrik menggunakan segitiga berkelanjutan yakni lingkungan, ekonomi dan sosial/ketahanan. Aspek lingkungan yakni Emisi GRK dari BBM transportasi: 127,881 G grams CO2e, aspek ekonomi yakni mereduksi impor BBM Rp 330 T [2017], optimalisasi kapasitas listrik terpasang: 10%, Rp 25 T [2017] dan aspek ketahanan yakni potensi Indonesia menjadi bagian dari global supply chain, batere kendaraan listrik dan aspek sosial yakni pnciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar lokasi IUP OP nikel dan pembangunan smelter. Alasan lain memilih KBLBB yakni untuk diversifikasi sumber energi listrik dapat diperoleh dari berbagai sumber energi pembangkit, biaya operasi lebih murah Rp 457/km vs. Rp 718,7 – 876,8/km mobil biasa, efisiensi paling tinggi yakni 80% vs. 35 – 40% mobil biasa dan emisi CO2 rendah 50 mg CO2/km vs. 100 – 150 mg CO2/km.
Agar Kebangkitan Nikel Indonesia memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dalam menggerakkan perekonomian lokal dalam bentuk barang dan jasa kami baik langsung maupun tidak langsung berupa berbagai bentuk pajak dan non pajak (PNBP) kami berharap perusahaan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Terdapat pasal – pasal dalam UU Minerba yang merupakan amanat dari konstitusi kita yakni pasal 33 UUD 45 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. UU Minerba menekankan pentingnya mengutamakan tenaga kerja setempat, mengoptimalkan barang dan jasa dalam negeri, mengikutsertakan pengusaha lokal, wajib mengalokasikan dana dan menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Akhirnya kami berharap kebangkitan nikel Indonesia ini dapat menggerakkan sektor hilir produk nikel di dalam negeri dengan lahirnya berbagai industri berbasis nikel seperti industri untuk peralatan rumah tangga, industri perkapalan, konstruksi, peralatan pertanian, casing barang-barang elektronik, alat pertahanan dan persenjataan, industri mobil, anjungan minyak lepas pantai, tranportasi pipa – pipa gas, perkeretaapian dan masih banyak industri yang berbahan baku nikel lainnya. Sedangkan untuk nikel kadar rendah Indonesia diharapkan berjaya dalam industri pembuatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere (KBLBB).
Sumber: AP3I