Realisasi penerimaan pajak Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun ini mengalami peningkatan, dibandingkan dua tahun terakhir. Data yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sampai dengan bulan Oktober kemarin, tingkat realisasi telah mencapai Rp278,949 miliar atau 75 persen dari target Rp329,950 miliar. Ini disampaikan Kepala Bapenda Zaenab Alting kepada Malut Post, Rabu (1/12).
Jaenab mengaku, akumulasi realisasi sampai dengan triwulan III, realisasi tumbuh sekitar 20 persen, dibandingkan tahun 2020. Karena itu dia mengaku optimis realisasi bulan November ini, sudah bisa memenuhi kekurangan Rp51 miliar. Zainab menyampaikan, jika dilihat dua tahun ke belakang, tahun 2019 penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp135,5 miliar. Mengalami penurunan menjadi Rp117 miliar pada tahun 2020. “Alhamdulillah tahun 2021 ini sampai dengan triwulan III, mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” akunya.
Sementara pajak air permukaan lanjut Zaenab telah melampaui target yakni Rp94 miliar lebih atau 137,99 persen dari target Rp12 miliar lebih. Terbesar perusahaan tambang di bawah PT Harita Grup di antaranya, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, dan PT Halmahera Jaya Geronikel dengan total Rp12 miliar lebih.
Sementara beberapa perusahaan lain seperti PT IWIP, PT NHM, dan beberapa perusahaan lain di Taliabu dan Haltim, juga telah ada realisasi. Hanya saja belum selesai direkap. “Kalau pajak kendaraan dari perusahaan, yang telah disetorkan PT Trimegah Bangun Persada sebesar Rp308 juta, PT Megah Surya Pertiwi sebesar Rp404 juta dan PT Halmahera Persada Rp102 juta. Data ini belum selesai direkap, sehingga belum bisa diketahui semua perusahaan yang sudah membayar pajak, karena jangan sampai ada perusahaan yang sudah setor, tapi kemudian belum diketahui, jadi nanti kita buat pemisahan dulu datanya baru kita sampaikan lagi, pungkasnya.”
Editor: Rusdi Abdurrahman
Peliput: Samsudin Chalil
Sumber: Malut Post