Kasus kekerasan dan pelecehan seskual anak di bawah umur Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2021, berada di urutan tiga Provinsi Maluku Utara (Malut).
Posisi itu tentu harus menjadi perhatian serius Pemda Haltim dengan menyiapkan langkah-langkah taktis untuk menekan angka kekerasan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub dikonfirmasi mengatakan, tahun ini penanganan perbuatan amoral itu menjadi perhatian khusus.
“Sesuai dengan informasi bahwa Haltim mempunyai data kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sangat signifikan di tahun 2021, maka dari itu Pemda menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian utama,” ungkap Ubaid.
Orang nomor satu di Haltim itu menegaskan, persoalan perlindungan perempuan dan anak merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa ditawar-tawar, karena bercermin dari pengalaman, telah terjadi banyak insiden kekerasan terhadap anak di Haltim.
“Apalagi telah adanya Peraturan derah (Perda) tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak yang disetujui DPRD Haltim di awal tahun 2022. Ini merupakan langkah Pemda menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawa umur,” ujarnya.
Ubaid menambahkan, Pemda telah melakukan rapat bersama Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan P3A, Haltim dan Kanwil BKKBN Malut untuk menyamakan presepsi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di Haltim tahun 2022.
Sekedar diketahui, kasus kekerasan dan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Timur mencapai 14 kasus sepanjang 2021. Ini menempatkan Haltim di posisi tiga daerah dengan jumlah kasus terbanyak di Maluku Utara.
Sumber: Posko Malut