Ternate (ANTARA) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka berinisial SJ (34) dan SM (39) dua warga Halmahera Selatan yang diamankan pada Senin (19/6) lalu karena menangkap ikan menggunakan bom.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya dihubungi, Kamis, menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari kemudian usai dua pelaku tersebut diamankan.
“Memang, keduanya sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara seminggu yang lalu,” kata Mugi.
Saat ini,ujar Mugi, kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Jaksa.
“Selain itu, kita lakukan penahanan dan sekarang masih berproses di tahap penyidikan dan kalau berkasnya sudah lengkap maka kita secepatnya kita kirim ke Jaksa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini diamankan oleh anggota Marnit Pos Polairud Bacan karena kedapatan menangkap melakukan aktivitas destruktif fishing.
Keduanya merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan dan mereka diamankan di Perairan Tanjung Topa, tak jauh dari desa setempat.
Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua Unit perahu katinting beserta 2 mesinnya 9 PK dan 5 PK, 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas di dalam kantong plastik.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.
Sumber: Antara