DKP Malut (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara) melakukan patroli rutin di wilayah perairannya menggunakan kapal fishing sport milik dinas.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Buyung Radjiloen pada 26 Juni 2020 itu menemukan tiga kapal jaring berasal dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang baru selesai melakukan penangkapan di laut Halmahera Utara, tepatnya di Pulau Doi, Dama.
“Kami menemukan tiga kapal tangkap salah satunya KM Nathania, GT 30 yang sedang melakukan penangkapan dengan Jaring Ikan yang jenis ikannya yaitu Sorihi, Cakalang dan Madidihang dengan ukuran banyak,” ungkap Abdullah Togubu Kepala Seksi Pengawasan DKP Malut ketika dikonfirmasi.
Dijelaskan, patroli rutin ini merupakan bagian dari teknik deteksi kapal yang sengaja masuk ke perairan Maluku Utara untuk menangkap ikan. Mengingat, petugas yang menggunakan kapal pengawasan informasinya sering diketahui.
“Tapi kali ini kami melakukan pengawasan dengan cara berbeda yaitu memancing di lokasi yang sering terjadi kegiatan perikanan dari nelayan luar Maluku Utara yaitu Sulawesi Utara yang memang lokasi laut sekitar Pulau Dama perairan Halmahera Utara berdekatan dengan perairan Sulawesi Utara,” bebernya
Terkait dengan tiga kapal itu, pihak DKP sudah melakukan pemeriksaan dokumen kapal serta surat ijin penangkapan ikan, namun yang ditemukan hanya ijin yang dikeluarkan oleh provinsi Sulawesi Utara.
Sementara, Abdullah Asagaf Kabid Tangkap Perikanan yang ikut turut dalam patroli itu mengungkapkan, sering ditemukan kapal berkedok mancing, padahal menggunakan jaring untuk mengambil kekayaan laut dengan jumlah yang tidak sedikit. “Pernah kita temukan di Kepulauan Widi Halmahera Selatan dengan cara sama,” ujarnya.
“Tapi setelah tertangkap banyak alasan yang di sampaikan mereka yaitu salah satunya melaporkan Kapal mereka mesin kapalnya rusak,”imbuhnya
Akibat memasuki wilayah perairan Maluku Utara, DKP Malut menahan dokumen ketiga kapal itu dan dibawa ke Ternate untuk ditindaklanjuti. Kapal boleh kembali ke wilayahnya tapi pemilik kapal harus mengurusnya di Ternate. “Kena sanksi pelanggaran dan dibina, karena kapalnya memiliki dokumen. Kalau tidak memiliki dokumen baru kena sanksi pidana,” pungkasnya.
–
Sumber: Times Indonesia