TERNATE, OT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan atas nama tersangka Hi Adnan Marhaban dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (31/3/2022).
Kasi Intelijen Kejati Ternate, Aan Syaeful Anwar menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka Hi Adnan Marhaban alias Adnan, selaku Direktur PT Nasau Mitra Success (PT NMS) sejak Mei-Desember 2019 dengan sengaja menggunakan faktur pajak, sehingga seolah-olah PT NMS telah melakukan transaksi berupa pelunasan pembayaran PPN berdasarkan invoice dan nomor faktur 6 perusahaan.
Kata dia, bahwa PT. Nasau Mitra Success terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate pada tanggal 09 November 2009 dengan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.939.377,4-942.000 dan dikukuhkah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 17 Juni 2013, termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Penanganan Kargo (bongkar muat muatan kapal utamanya ore nickel, equipment peralatan tambang, dan lainnya) yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dalam melakukan bongkar muat barang, PT. NMS telah bekerjasama dengan 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Indonesia Ocean Truck, PT. Trimegah Bangunan Persada (TBP), PT. LIS, PT. Landseadoor Internasional Shipping (LIS) PT. Halmahera Persada Lygend (HPL), PT. Prima Trans Jaya (PTJ) dan PT. Gane Permai Sentosa (GPS),” jelasnya.
Dimana, PT. Nasau Mitra Success melakukan bongkar muat barang, kemudian mengirim invoice dan faktur pajak ke 6 (enam) perusahaan tersebut, setelah diterima kemudian dilakukan pembayaran termasuk PPN, berdasarkan invoice tersebut dengan mekanisme transfer dari rekening 6 Perusahaan ke rekening Bank Artha Graha Internasional nomor rekening 1801200644 atas nama PT. NMS.
“Jadi faktur pajak dari PT. Nasau Mitra Success yang ditandatangani oleh terdakwa Adnan, seluruh pembayaran telah lunas dilakukan berdasarkan invoice tersebut dengan mekanisme transfer dari rekening 6 (enam) perusahaan, berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. NMS untuk masing-masing lawan transaksi dalam kurun waktu masa pajak Mei sampai dengan Desember 2019,” ungkapnya.
Syaeful menjelaskan, berdasarkan aplikasi portal Direktorat Jenderal Pajak pada menu Detil e-Faktur terdapat 106 (seratus enam) faktur pajak yang telah diterbitkan kepada lawan transaksi dan tidak dilaporkan oleh PT. Nasau Mitra Success dalam SPT masa PPN pada masa pajak Mei sampai dengan Desember 2019.
Meski begitu, dari 106 Faktur Pajak tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1.805 474.900, yang telah diterbitkan oleh PT. NMS dan telah dikreditkan oleh 6 perusahaan yang sudah disebutkan.
Dengan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2019, mengakibatkan PT. NMS memilki kewajiban untuk menyampaikan SPT masa PPN dan menyetorkan PPN terutang ke Kas Negara sebesar Rp1.805,474.900.
“Dana atas transaksi tersebut diduga digunakan oleh terdakwa alias Adnan,” tutur Syaeful.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Keuangan Negara pada Pendapatan Negara atas kasus tindak pidana perpajakan tanggal 12 November 2021 yang diduga dilakukan melalui PT. Nasau Mitra Success yang dibuat oleh Arif Santoso, selaku penghitung kerugian pada pendapatan negara di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kesimpulannya menemukan fakta-fakta diantaranya.
Perbuatan tidak menyampaikan surat pemberintahuan, menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana disebutkan di atas dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Ayat (1) huruf c, d dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut adalah sebesar Rp1.805.474.900.
“Akibat dari perbuatan terdakwa Hi Adnan Marhaban alias Adnan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” terangnya.
Selain itu, barang bukti yang diserahkan pada Jaksa akan diajukan ke persidangan, antara lain berupa bundel buku/dokumen perusahaan serta 1 buah Rekening koran PT NMS nomor rekening 1801200644.
“Untuk memudahkan persidangan, terdakwa akan ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari kedepan. Selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” jelas Syaeful.
Sumber: IndoTimur